Isi/Bunyi Pasal 1894 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1894
Penetapan, penguatan atau pemenuhan secara sukarela sesuatu penghibaan oleh para ahliwarisnya si penghibah atau orang2 yang mendapat hak dari padanya, setelah meninggalnya si penghibah, berakibat hilangnya kekuasaan mereka untuk memajukan adanya sesuatu kekurangan dalam bentuk-caranya penghibahan itu.
Demikian isi dari Pasal 1894 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1894 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)