Isi/Bunyi Pasal 1893 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1893

Tak dapatlah seorang penghibah dengan suatu akta penguatan memperbaiki kekurangan2 sesuatu penghibahan, yang batal didalam bentuk caranya; penghibahan ini, agar supaya sah, harus diulangi didalam bentuk cara yang ditentukan oleh undang2.

Demikian isi dari Pasal 1893 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1893 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat