Isi/Bunyi Pasal 1889 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1889

Apabila alas-hak yang asli sudah tidak ada lagi, maka salinan2nya memberikan bukti, dengan mengindahkan ketentuan2 yang berikut:

1e. salinan2 pertama memberikan pembuktian yang sama dengan aktanya asli ; demikianpun halnya dengan salinan2 yang diperbuat atas perintah hakim dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, atau setelah para pihak ini dipanggil secara sah, sepertipun salinan2 yang diperbuat dengan dihadiri oleh kedua belah pihak dengan persetujuan mereka;

2e. salinan2 yang tanpa perantaraan Hakim, atau diluar persetujuan para pihak, dan sesudahnya pengeluaran salinan2 pertama, dibuat oleh notaris yang dihadapan akta itu telah dibuatnya, atau oleh pegawai2 yang dalam jabatannya menyimpan akta2nya asli dan berkuasa memberikan salinan2, dapat diterima oleh Hakim sebagai bukti sempurna, apabila aktanya asli telah hilang;

3e. apabila salinan2 itu, yang dibuatnya menurut aktanya asli, tidak dibuat oleh notaris yang dihadapannya akta itu telah dibuatnya, atau oleh salah seorang penggantinya, oleh pegawai2 umum yang karena jabatannya menyimpan akta2nya asli, maka salinan2 itu tak sekali-kali dapat dipakai sebagai bukti selainnya sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan;

4e. salinan2 otentik dari salinan2 otentik atau dari akta2 dibawah tangan, dapat, menurut keadaan, memberikan suatu permulaan pembuktian dengan tulisan.

Demikian isi dari Pasal 1889 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1889 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat