Isi/Bunyi Pasal 1887 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1887

Tongkat2 berkelar yang sesuai dengan kembarnya, harus dipercaya, jika dipergunakan antara orang2 yang biasa membuktikan penyerahan2 barang yang dilakukannya atau diterimanya dalam jumlah2 kecil, dengan cara yang demikian itu.

Demikian isi dari Pasal 1887 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1887 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat