Isi/Bunyi Pasal 1884 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1884

Si pemilik suatu alas-hak dapat menuntut diperbaharuinya alas-hak itu, apabila tulisannya, karena lamanya atau sesuatu alasan lain, tidak dapat dibaca lagi.

Demikian isi dari Pasal 1884 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1884 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat