Isi/Bunyi Pasal 1883 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1883

Catatan2 yang oleh seorang berpiutang dibubuhkan pada suatu alas-hak yang selamanya dipegangnya, harus dipercayai, biarpun tidak ditanda-tangani maupun diberikan tanggal, jika apa yang ditulis itu merupakan suatu pembebasan terhadap si berutang.

Demikianpun halnya dengan catatan2 yang oleh si berpiutang dibubuhkan kepada salinan dari suatu alas-hak atau suatu tanda pembayaran, asal saja salinan atau tanda pembayaran ini berada dalam pemegangan siberutang.

Demikian isi dari Pasal 1883 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1883 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat