Isi/Bunyi Pasal 1880 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1880

Akta2 dibawah tangan, sekadar tidak dibubuhi suatu pernyataan sebagaimana termaksud dalam ayat kedua dari pasal 1874 dan dalam pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan terhadap orang2 pihak ketiga, mengenai tanggalnya, selainnya sejak hari dibubuhinya pernyataan oleh seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh undang2 dan dibukukannya menurut aturan2 yang diadakan oleh undang2; atau sejak hari meninggalnya si penanda-tanganannya; atau sejak hari dibuktikannya tentang adanya akta2 dibawah tangan itu dari akta2 yang dibuat oleh pegawai umum, atau pula sejak hari diakuinya akta2 di bawah tangan itu secara tertulis oleh orang2 pihak ketiga terhadap siapa akta2 itu dipergunakan.

Demikian isi dari Pasal 1880 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1880 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat