Isi/Bunyi Pasal 188 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 188

Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara se-lama2nya satu tahun atau hukuman denda se-banyak2nya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lan, jika hal itu berakibat matinya seseorang. (K.U.H.P. 35, 206, 359 s, 497, L.N. 1960 No. 1).

Demikian isi dari Pasal 188 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 188 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat