Isi/Bunyi Pasal 1879 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1879

Jika jumlah yang disebutkan didalam aktanya sendiri, berselisih dengan jumlah yang dinyatakan dalam penyetujuannya, maka dianggap bahwa perikatan telah dibuat untuk jumlah yang paling sedikit sedikit, dan demikian itu biarpun akta beserta penyetujuannya seluruhnya telah ditulis sendiri dengan tangannya orang yang mengikatkan diri: kecuali apabila dapat dibuktikan dalam bagian yang mana dari keduanya itu telah terjadi kekeliruan.

Demikian isi dari Pasal 1879 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1879 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat