Isi/Bunyi Pasal 1878 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1878
Perikatan-perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan suatu barang yang dapat ditetapkan atas suatu harga tertentu, harus seluruhnya di tulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu perjanjian yang memuat jumlah atau besarnya barang yang terutang.
Jika ini tidak diindahkan, maka apabila perikatan dipungkiri, akta yang ditandatangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan.
Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam suatu uang obligasi, begitu pula tidak berlaku terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh si berutang didalam menjalankan perusahaannya, dan demikian pun tidak berlaku terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh si berutang didalam menjalankan perusahaannya, dan demikian pun tidak berlaku terhadap akta-akta dibawah tangan yang dibubuhi keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ke dua pasal 1874 dan dalam pasal 1874 a.
Demikian isi dari Pasal 1878 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1878 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)