Isi/Bunyi Pasal 1873 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1873
Perjanjian-perjanjian lebih lanjut, yang dibuat dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli, hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta, dan para ahli waisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, tetapi tidak dapat berlaku terhadap orang-orang pihak ketiga.
Demikian isi dari Pasal 1873 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID