Isi/Bunyi Pasal 1872 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1872

Jika suatu akta otentik, yang berupa apa saja, dipersangkakan palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

Demikian isi dari Pasal 1872 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1872 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat