Isi/Bunyi Pasal 1872 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1872
Jika suatu akta otentik, yang berupa apa saja, dipersangkakan palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Demikian isi dari Pasal 1872 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID