Isi/Bunyi Pasal 1870 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1870
Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.
Demikian isi dari Pasal 1870 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID