Isi/Bunyi Pasal 1869 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1869
Suatu akta, yang dikarena tidak brkuasa atau tidak cakapnya pegawai dimaksud di atas, atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ia ditandatangani oleh para pihak.
Demikian isi dari Pasal 1869 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID