Isi/Bunyi Pasal 1860 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1860
Begitu pula dapat diminta pembatalan suatu perdamaian, jika perdamaian itu telah diadakan karena kesalah pahaman tentang duduk perkaranya, mengenai suatu alas hak yang batal, kecuali apabila para pihak dengan pernyataan tegas telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu.
Demikian isi dari Pasal 1860 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1860 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)