Isi/Bunyi Pasal 186 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 186

(1) Saksi dan tabib yang menghadiri perkelahian satu lawan satu, tidak dapat dihukum. (K.U.H.P. 56, 185)

(2) Saksi dihukum :

1e. penjara selama-lamanya tiga tahun, jika syarat-syarat tidak diatur lebih dahulu, atau kalau ia menghasut-asut kedua belah pihak supaya meneruskan perkelahian; (K.U.H.P. 55, 182, 185).

2e. penjara selama-lamanya empat tahun, jika ia dengan sengaja dan untuk merugikan satu atau kedua belah pihak, memakai sesuatu tipu muslimat atau membiarkan sesuatu tipu muslihat yang dipakai oleh kedua belah pihak, atau membiarkan orang itu menjimpang dari syarat-syarat. (K.U.H.P. 185-3)

(3) ketentuan tentang pembunuhan, makar mati atau penganiayaan dikenakan pada saksi dalam perkelahian satu lawan satu, jika salah seorang berkelahi itu mati atau mendapat sesuatu luka, kalau saksi itu, dengan sengaja dan untuk merugikan pihak itu, memakai sesuatu tipu muslihat atau telah membiarkan sesuatu tipu muslihat, atau telah membiarkan orang menyimpang dari syarat perkelahian, yang merugikan kepada orang yang terluka. (K.U.H.P. 90, 185, 338, 340 s, 351).

Demikian isi dari Pasal 186 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 186 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat