Isi/Bunyi Pasal 1859 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1859
Namun ittu suatu perdamaian dapat dibatalkan, apabila telah terjadi suatu kekhilafan mengenai orangnya, atau mengenai pokok perselisihan.
Ia dapat dibatalkan dalam segala hal dimana telah dilakukan penipuan atau paksaan.
Demikian isi dari Pasal 1859 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1859 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)