Isi/Bunyi Pasal 185 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 185

Terhadap orang yang dalam perkelahian satu lawan satu mengambil jiwa atau melukai lawannya, maka dikenakan peraturan, tentang pembunuhan biasa, makar mati, atau penganiayaan : (K.U.H.P. 90, 338, 340 s, 315 s).

1e. jika syarat-syarat tidak diatur lebih dahulu ; (K.U.H.P. 186).

2e. jika perkelahian satu lawan satu itu tidak dilakukan dihadapan saksi dari kedua belah pihak ; (K.U.H.P. 186)

3e. jika yang berkelahi itu dengan sengaja dan untuk merugikan lawannya, memakai sesuatu tipu muslihat atau menjimpang dari syarat-syarat yang telah diatur. (K.U.H.P. 186)

Demikian isi dari Pasal 185 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 185 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat