Isi/Bunyi Pasal 1849 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1849
Jika si berpiutang secara sukarela menerima suatu benda tak bergerak maupun suatu benda lain sebagai pembayaran atau utang pokok, maka si penanggung dibebaskan karenanya, biarpun benda itu kemudian karena suatu putusan Hakim oleh si berpiutang harus diserahkan kepada seorang lain.
Demikian isi dari Pasal 1849 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1849 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)