Isi/Bunyi Pasal 1847 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1847

Si penanggung utang dapat menggunakan terhadap si berpiutang segala tangkisan yang dapat dipakai oleh si berpiutang segala tangkisan yang dapat dipakai oleh si berutang utama dan mengenai utangnya yang ditanggung itu sendiri.

Namun tak bolehlah ia memajukan tangkisan-tangkisan yang melulu mengenai pribadi si berutang.

 

Demikian isi dari Pasal 1847 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1847 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat