Isi/Bunyi Pasal 1846 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1846

Percampuran yang terjadi di antara pribadinya si berutang utama dan pribadinya si penanggung utang, sekali-kali tidak mematikan tuntutan hukum si berpiutang terhadap orang yang telah memajukan diri sebagai penanggungnya si penanggung.

 

Demikian isi dari Pasal 1846 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1846 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat