Isi/Bunyi Pasal 1842 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1842

Si penanggung yang sekali telah membayar utangnya, tidak dapat menuntutnya kembali dari si berutang utama yang telah memberitahukan kepadanya tentang pembayaran yang telah dilakukannya dengan tidak mengurangi hak-haknya untuk menuntutnya kembali dari si berpiutang.

Jika si penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu, sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada si berutang utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari si berutang utama ini, manakala si berutang, pada waktu dilakukannya pembayaran, mempunyai alasan-alasan untuk menuntut dinyatakannya batal utangnya dengan tidak mengurangi tuntutan si penanggung terhadap si berpiutang.

 

Demikian isi dari Pasal 1842 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1842 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat