Isi/Bunyi Pasal 1841 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1841
Jika beberapa orang berutang utama yang bersama-sama memikul satu utang, masing-masing terikat untuk seluruh utang itu, maka seorang yang memajukan diri sebagai penanggung untuk mereka kesemuanya, dapat menuntut kembali segala apa yang telah dibayarnya dari masing-masing orang berutang tersebut.
Demikian isi dari Pasal 1841 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1841 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)