Isi/Bunyi Pasal 1840 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1840
Si penanggung yang telah membayar, menggantikan demi hukum segala hak si berpiutang terhadap si berutang.
Demikian isi dari Pasal 1840 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1840 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)