Isi/Bunyi Pasal 184 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 184 KUHPerdata

Sebagai hibah kepada orang perantara harus dianggap, segala hibah yang diberikan oleh si suami atu oleh si istri kepada sekalian atau salah satu dari anak-anak istri atau suaminya, yang berasal dari perkawinan dahulu dan lagi segala hibah yang diberikan oleh si suami atau oleh si istri kepada seorang keluarga sedarah, yang mana istri atau suaminya pada saat hibah diberikannya kiranya akan menjadi ahli warisnya; pun andaikata yang tersebut terakhir ini hendaknya tak hidup lebih lama daripada keluarga sedarah tersebut.

Demikian isi dari Pasal 184 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 184 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat