Isi/Bunyi Pasal 1838 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1838

Jika si berpiutang sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka tak bolehlah ia menarik kembali pemecahan utang itu, biarpun beberapa orang di antara para penanggung tidak mampu sebelum ia telah membagi-bagi utangnya.

 

Demikian isi dari Pasal 1838 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1838 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Anda mungkin juga berminat