Isi/Bunyi Pasal 1837 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1837

Namun itu masing-masing dari mereka, jika ia tidak telah melepaskan hak istimewanya untuk minta pemecahan utangnya, pada pertama kalinya ia digugat di muka Hakim, dapat menuntut supaya si berpiutang lebih dahulu membagi piutangnya, dan menguranginya hingga bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.

Jika pada waktu salah seorang penanggung menuntut pemecahan utangnya, seorang atau beberapa orang teman penanggung berada dalam keadaan tak mampu, maka si penanggung tersebut diwajibkan membayar untuk orang-orang yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya tetapi ia tidak bertanggung jawab jika ketidak mampuan orang-orang itu terjadi setelah pemecahan utangnya.

 

Demikian isi dari Pasal 1837 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1837 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat