Isi/Bunyi Pasal 182 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 182

Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan :

1e. barangsiapa menghasut orang supaya mengajak berkelahi satu lawan satu, atau menyuruh orang menerima tantangan itu, sehingga karena itu terjadi perkelahian satu lawan satu : (K.U.H.P. 55, 183, 186)

2e. barangsiapa dengan sengaja menyampaikan tantangan, sehingga karena itu terjadi perkelahian satu lawan satu. (K.U.H.P. 56).

Demikian isi dari Pasal 182 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 182 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat