Isi/Bunyi Pasal 181 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 181

Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, duhukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 221, 227, 341).

Demikian isi dari Pasal 181 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 181 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat