Isi/Bunyi Pasal 180 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 180
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak mengeluarkan mayat dari kuburan atau mengambil atau memindahkan atau mengangkat mayat yang sudah dikeluarkan itu, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 178 s, 362).
Demikian isi dari Pasal 180 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.