Isi/Bunyi Pasal 1730 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1730

Sekestrasi ialah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, di tangannya seorang pihak ke tiga yang mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu diputus mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan dinyatakan berhak beserta hasil-hasilnya.

Penitipan ini ada yang terjadi dengan perjanjian dan ada pula yang dilakukan atas perintah Hakim.

 

Demikian isi dari Pasal 1730 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1730 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat