Isi/Bunyi Pasal 168 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 168

(1) Barangsiapa dengan melawan hak masuk dengan memaksa kedalam ruangan untuk umum, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan pegawai yang berkuasa, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,—

(2) Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, dengan kunci palsu, dengan perintah palsu atau pakaian dinas palsu atau barangsiapa masuk dengan tidak setahu pegawai yang berkuasa lain dari pada lantaran, keliru, kedapatan disana waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa. (K.U.H.P. 96 s)

(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

(4) Hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah dengan sepertiganya, kalua perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. (K.U.H.P. 88, 167, 217, 235, 363, 365, 429).

Demikian isi dari Pasal 168 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 168 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat