Isi/Bunyi Pasal 165 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 165
(1) Barangsiapa mengetahui, bahwa ada orang bermaksud hendak melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107 dan 108, 110-113 dan 115, hendak melarikan diri waktu ada perang, hendak melakukan pengkhianatan militer, hendak melakukan pembunuhan, penculikan atau perkosaan, hendak melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam BAB VII Buku ini, jika menyebabkan bahaya maut, hendak melakukan salah satu kewaktunya, baik kepada pegawai polisi atau justisi, maupun kepada terancam, maka jika jadi kejahatan itu dilakukan, dihukum pen dan 275, yatu dalam hal surat hutang yang akan diedarkan pada waktu sedang masih ada tempo untuk mencegah kejahatan itu, dengan sengaja, tidak memberitahukan, dengan cukup tentang hal itu pada waktunya, baik kepada pegawai polisi atau justisi, maupun kepada terancam, maka jika jadi kejahatan itu dilakukan, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 166, 187 s, 285, 325, 340, 342 s).
(2) Hukuman itu juga berlaku bagi orang yang mengetahui ada salah satu kejahatan yang tersebut dalam ayat pertama sudah dilakukan, sehingga terjadi bahaya maut, sedang pada waktu masih ada tempo untuk mencegah akibat kejahatan itu, sengaja melalaikan untuk memberitahukan hal itu sebagai tersebut tadi.
Demikian isi dari Pasal 165 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257