Isi/Bunyi Pasal 163 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 163

(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan berisi perjanjian (kesanggupan) akan memberi keterangan, kesempatan atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, dengan maksud supaya perjanjian (kesanggupan) itu diketahui atau dilebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–(K.U.H.P. 162)

(2) Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu itu belum lagi liwat lima tahun sejak keputusan hukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka dapat ia dipecata dari jabatannya itu (K.U.H.P. 35, 56 -2e, 483 s).

Demikian isi dari Pasal 163 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 163 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat