Isi/Bunyi Pasal 1603 f KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1603 f
Jika hubungan kerja, setelah lewatnya waktu yang disebutkan dalam ayat ke satu dari pasal yang lalu, diteruskan oleh kedua belah pihak dengan tidak ada bantahan, maka dianggap bahwa hubungan itu dilangsungkan lagi untuk waktu yang sama, tetapi paling lama untuk satu tahun dan atas dasar syarat-syarat lama. Sekadar hubungan kerja yang diperjanjang itu akan berlangsung untuk waktu yang tidak tertentu, tetapi untuk selainnya atas dasar syarat-syarat lama.
Aturan yang sama berlaku jika didalam hal-hal yang disebutkan dalam ayat ke dua dari pasal yang lalu tidak dilakukan pemberitahuan penghentian pada waktu yang tepat. Dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen, akibat-akibat pemberitahuan penghentian yang dilakukan pada tepat waktu, dapat diatur lain, asal hubungan kerja diperpanjang dengan waktu paling sedikit enam bulan.
Demikian isi dari Pasal 1603 f KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257