Isi/Bunyi Pasal 1603 d KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1603 d
Si buruh pada umumnya diwajibkan melakukan, maupun tidak berbuat segala apa yang didalam keadaan yang sama, patut dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang buruh yang baik.
Demikian isi dari Pasal 1603 d KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257