Isi/Bunyi Pasal 1601 m KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1601 m

Dari ketuntuan-ketentuan reglemen hanyalah diperkenankan mengadakan penyimpangan dengan pembuatan suatu perjanjian khusus, apabila perjanjian khusus ini dibuat tertulis.

Demikian isi dari Pasal 1601 m KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1601 m KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat