Isi/Bunyi Pasal 1601 g KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1601 g

Seorang belum dewasa adalah cakap membuat perjanjian perburuhan sebagai buruh; jika ia untuk itu dikuasakan oleh wakilnya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun tertulis.

Suatu kuasa lisan hanya dapat berlaku untuk pembuatan suatu perjanjian perburuhan tertentu. Jika si belum dewasa belum berusia genap delapan belas tahun, maka kuasa kuasa itu harus diberikan di hadapan si majikan atau siapa yang mewakilinyaa.

Kuasa tersebut tak dapat diberikan dengan bersyarat.

Jika kuasa diberikan tertulis, maka si belum dewasa diwajibkan menyerahkan surat kuasa kepada si majikan, yang harus segera mengirimkan suatu salinan yang ditandatangani kepada si belum dewasa dan pada waktu berakhirnya hubungan kerja mengembalikan surat kuasa tersebut kepada si belum dewasa atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya.

Sekadar tidak secara tegas dikecualikan dengan dibuatnya syarat-syarat tertentu, maka didalam segala hal yang mengenai perjanjian perburuhan yang dibuat berdasarkan kuasa yang telah diberikan itu, si belum dewasa dipersamakan dengan orang yang dewasa, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat ke tiga pasal 1602 f. Namun itu ia tidak dapat menghadap di muka Hakim jika tidak dibantu oleh orang yang diwajibkan mewakilinya menurut undang-undang, kecuali jika kepada Hakim ternyata bahwa orang tersebut tidak mampu menyatakan kehendaknya.

Demikian isi dari Pasal 1601 g KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1601 g KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat