Isi/Bunyi Pasal 1601 d KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1601 d

Apabila suatu perjanjian perburuhan di buat tertulis, maka biaya akta beserta lain-lain biaya tambahan harus dipikul oleh majikan.

Demikian isi dari Pasal 1601 d KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1601 d KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat