Isi/Bunyi Pasal 159 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 159

Barangsiapa turut campur dalam pemilihan seperti yang dimaksud dalam pasal 158, baik yang  diadakan di Negara Indonesia maupun negeri asing , dihukum penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– (K.U.H.P. 158)

Demikian isi dari Pasal 159 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 159 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat