Isi/Bunyi Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana pejara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Yuhanan Yang Maha Esa.

Demikian isi dari Pasal 156a KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat