Isi/Bunyi Pasal 156 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 156

Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– (K.U.H.P. 154 s)

Yang dikatakan golongan dalam pasal ini dan pasal yang berikut, ialah tiap-tiap bahagian dari penduduk Negara Indonesia, yang berbedaan dengan sesuatu atau beberapa bahagian dari penduduk itu lantaran bangsanya atau keadaan hukum negaranya.

Demikian isi dari Pasal 156 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 156 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat