Isi/Bunyi Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 154

Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap kepada Pemerintah Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 155 s, 2007).

Demikian isi dari Pasal 154 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat