Isi/Bunyi Pasal 1536 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1536

Jika ia telah berjanji untuk menanggung terhadap cukup mampunya si berutang, maka janji ini harus diartikan sebagai mengenai kemampuannya sekarang, dan tidak mengenai keadaan dikemudian hari, kecuali jika dengan tegas dijanjikan sebaliknya.

Demikian isi dari Pasal 1536 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1536 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat