Isi/Bunyi Pasal 1530 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1530

Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang, tidak dilakukan oleh sekalian mereka bersama dan untuk seluruhnya, tetapi masing-masing dari mereka itu telah menjual sendiri-sendiri apa yang menjadi bagiannya, maka masing-masing dari mereka senidiri-sendiri dapat menggunakan haknya membeli kembali terhadap bagian yang menjadi haknya dan si pembeli tidak boleh memaksa siapa yang menggunakan hanya secara demikian, untuk mengoper barangnya seluruhnya.

Demikian isi dari Pasal 1530 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1530 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat