Isi/Bunyi Pasal 1520 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1520
Hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari lima tahun.
Jika hak tersebut diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama, maka waktu itu diperpendek sampai lima tahun itu.
Demikian isi dari Pasal 1520 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1520 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)