Isi/Bunyi Pasal 1517 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1517
Jika si pembeli tidak membayar harga pembelian, si penjual dapat menuntut pembatalan pembelian, si penjual dapat menuntut pembatalan pembelian, menurut ketentuan-ketentuan pasal 1266 dan 1267.
Demikian isi dari Pasal 1517 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1517 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)