Isi/Bunyi Pasal 1508 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1508

Jika si penjual telah mengetahui cacat-cacatnya barang, maka selain diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga diwajibkan mengganti segala biaya, kerugian dan bunga kepada si pembeli.

Demikian isi dari Pasal 1508 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1508 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat