Isi/Bunyi Pasal 1504 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1504

Si penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat tersembunyi pada barang yang dijual, yang membuat barang itu tak sanggup untuk pemakaian yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian itu sehingga, seandainya si pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

Demikian isi dari Pasal 1504 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1504 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat