Isi/Bunyi Pasal 1496 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1496

Jika dijadikan penanggungan, atau jika tentang itu tiada perjanjian suatu apa, maka si pembeli berhak. dalam halnya suatu penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada seorang lain, menuntut kembali dari si penjual :
1e. Pengembalian uang harga pembelian;
2e. Pengembalian hasil-hasil jika ia diwajibkan menyerahkan hasil-hasil itu kepada si pemilik yang melakukan penuntutan penuntutan penyerahan;
3e. biaya yang dikeluarkan berhubung dengan gugatan si pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh si penggugat asal;
4e. penggantian biaya, kerugian dan bunga, beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahannya, sekadar itu telah dibayar oleh si pembeli.

Demikian isi dari Pasal 1496 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1496 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat